ADVOKASI DAN EVAKUASI LANSIA PEMBEBASAN BIAYA RAWAT INAP

Lansia Sakit Tak Punya JKN-KIS, TKSK Ngawi Lakukan Advokasi Pembebasan Biaya Rawat Inap

NGAWI – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kec. Paron, Kab. Ngawi melakukan advokasi kepada lansia sakit yang tak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Selasa (7/3/2023).

Hal ini berawal dari adanya laporan melalui Perangkat Desa Gentong Kec. Paron bahwa ada warga lansia yang sedang sakit, tapi tidak memiliki jaminan kesehatan JKN-KIS, sehingga harus membayar semua biaya rawat inap di Puskesmas terdekat.

Warga beserta perangkat desa semula telah melakukan iuran sukarela untuk bisa meringankan beban lansia bernama Suyatno (62) tersebut. Namun, karena biaya tidak mencukupi akhirnya dia harus dibawa pulang paksa kembali ke rumahnya di Dusun Gentong Lor, Desa Gentong.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bersama Perangkat Desa Gentong melakukan koordinasi bersama Camat Paron dan Dinas Kesehatan agar dimediasi dan difasilitasi melalui pembebasan biaya di RSUD Ngawi,” kata TKSK Paron, Nurul Kasanah.

Koordinasi berbuah hasil. Akhirnya pada Selasa (7/3), Suyatno dievakuasi ke RSUD Ngawi untuk dilakukan pengobatan rawat inap secara gratis. “Biaya pengobatan mbah Suyatno ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kesehatan,” terang Nurul. (nrl/ul)