Tugas Sub Bagian Umum:
1. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
2. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
3. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
4. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
5. Menyiapkan dan melaksanakan kehumasan;
6. Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
7. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
8. Mengkoordinasikan penyiapan bahan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah; dan
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.